Tugas
dan Fungsi Direktorat
Pengembangan
Kawasan
Permukiman
Tugas : Direktorat Pengembangan Kawasan
Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus.
Fungsi:
a.Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, Perencanaan tenis, Evaluasi dan Pelaporan
b.Bimbingan teknis dan supervisi;
c.Norma, standar, prosedur, dan kriteria;
d.Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat
e.Tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar